Ayo Zakat

Ayo Zakat
Ayo berzakat di sinergi foundation

Kamis, 18 Agustus 2016

BOLEHKAH MENGUMPULKAN KULIT HEWAN QURBAN UNTUK PEMBANGUNAN MASJID DAN SEMISALNYA??

الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مَنْ أَرْسَلَهُ اللهُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَإِخْوَانِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:
Hukum dari pengelolaan semacam ini untuk menentukan boleh tidaknya maka dasarnya adalah kembali kepada hukum menjual kulit hewan qurban. Para ahli fikih berbeda pendapat tentang hukumnya. Pendapat yang paling kuat adalah tidak boleh menjual sedikitpun dari bagian hewan qurban, baik kulitnya maupun yang lain. Dan ini merupakan pendapat madzhab Malik, Asy-Syafi’iy, Ahmad pada riwayat yang mayshur, dan juga pendapat Abu Yusuf shahabat Abu Hanifah rahimahumullah.
Hal ini berdasarkan riwayat yang shahih dari Ali radhiyallahu anhu dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi was sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi onta beliau yang dijadikan sebagai qurban dan agar membagi-bagikan perlengkapannya (pelananya, bekas tali kekang, sepatunya dll –pent) dan kulitnya, dan beliau memerintahkan agar saya tidak memberi orang yang menyembelihnya sedikitpun darinya. Dan beliau mengatakan:
نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا.
“Kami akan memberi upah tersendiri dari kami.” [1]
Atas dasar ini maka tidak boleh mengelola kulit hewan qurban kecuali sebatas yang dibolehkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi was sallam, yaitu dengan memanfaatkan kulitnya dengan dibuat sandal, sepatu, pakaian, tas, dan semisalnya. Jadi kedudukannya seperti waqaf.
Demikianlah, dan jika telah jelas bahwa pengelolaan semacam ini tidak boleh dilakukan sendiri, maka tidak boleh juga dengan cara digantikan oleh orang lain. Dan sebuah tujuan tidak boleh membenarkan cara (yang diharamkan –pent).
Jadi kesucian masjid dalam hal memakmurkan, membangun, dan memperbagusnya, yang ini semua merupakan salah satu dua bentuk kesucian, sepantasnya untuk selalu disertai dengan saudaranya, yaitu berupa kesucian iman, bahkan kesucian pertama tadi bersumber darinya.
وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللهِ، وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنْ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَإِخْوَانِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
———————–
Catatan Kaki:
[1] HR. Al-Bukhary no. 1716, Muslim no. 1317, Ahmad I/69, dan Ad-Darimy II/74 dari hadits Ali radhiyallahu anhu. Lihat juga: Irwaa’ul Ghaliil no. 1161.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar