Ayo Zakat

Ayo Zakat
Ayo berzakat di sinergi foundation

Senin, 27 Juni 2016

Hikmah Zakat


Hikmah dari zakat antara lain:

1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Mebersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Dalil Zakat Dalam Al- Qur’an

1. QS (2:43) (“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.

2. QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

3. QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).



Golongan yang menerima dan tidak menerima zakat



“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)

Adapun beberapa pihak yang berhak menerima zakat, yakni:

Pertama: Fuqara Masakin



1. Fakir adalah orang yang membutuhkan dan tidak meminta minta, sedangkan miskin adalah yang meminta-minta.

2. Keduanya bermacam-macam:

· orang yang tidak memiliki kekayaan dan tidak pula pekerjaan

· orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi setengah kebutuhan

· orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi kebutuhan standar

3. Sedangkan orang kaya yang tidak boleh menerima zakat adalah orang yang telah memiliki kecukupan untuk diri dan keluarga.

4. Orang fakir miskin diberikan sejumlah yang dapat mencukupinya.

Kedua: Amilin

Yaitu orang-orang yang bertugas mengambil zakat dari para muzakki dan mendistribusikan kepada para mustahiq. Mereka itu adalah kelengkapan personil dan finasial untuk mengelola zakat.Termasuk dalam kewajiban imam adalah mengutus para pemungut zakat dan mendistribusikannya, seperti yang pernah dilakukan Rasulullah dan para khalifah sesudahnya.


Ketiga: Muallaf

Mereka itu adalah orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan Islamnya, atau untuk mencegah keburukan sikapnya terhadap kaum muslimin, atau mengharapkan dukungannya terhadap kaum muslimin.Bagian para muallaf tetap disediakan setelah wafat Rasulullah saw., karena tidak ada nash (teks Al-Qur’an atau Sunnah) yang menghapusnya. Kebutuhan untuk melunakkan hati akan terus ada sepanjang zaman. Dan di zaman sekarang ini keberadaannya sangat terasa karena kelemahan kaum muslimin dan tekanan musuh atas mereka.

Keempat: Para Budak

Zakat dapat juga digunakan untuk membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan:

· Membantu para budak mukatab, yaitu budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak mendapatkannya dari zakat.

Kelima: Gharimin (orang berhutang)

Al-Gharim adalah orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Ada dua macam jenis gharim, yaitu:

Al-Gharim untuk kepentingan dirinya sendiri, yaitu orang yang berhutang untuk menutup kebutuhan primer pribadi dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti rumah, makan, pernikahan, perabotan. Atau orang yang terkena musibah sehingga kehilangan hartanya, dan memaksanya untuk berhutang.

Keenam: Fii Sabilillah

Ibnul Atsir berkata, kata Sabilillah berkonotasi umum, untuk seluruh orang yang bekerja ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban, yang sunnah dan kebaikan-kebaikan lainnya. Dan jika kata itu diucapkan, maka pada umumnya ditujukan untuk makna jihad. Karena banyaknya penggunaannya untuk konotasi ini maka sepertinya kata fisabilillah, hanya digunakan untuk makna jihad ini (lihat Kitab An-Nihayah Ibnu Atsir).


Ketujuh: Ibnu sabil

Mereka adalah para musafir yang kehabisan biaya di negera lain, meskipun ia kaya di kampung halamannya. Mereka dapat menerima zakat sebesar biaya yang dapat mengantarkannya pulang ke negerinya, meliputi ongkos jalan dan perbekalan, dengan syarat:

Ia membutuhkan di tempat ia kehabisan biaya. Dll



Yang tidak berhak menerima zakat :

· Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).


· Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.

· Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).

· Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.

· Orang kafir.

Faedah Zakat


Faedah Diniyah (segi agama)

1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.

2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.

3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yangmuttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.

4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.

2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.

4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.



Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritaa sebagian besar negara di dunia.

2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.

3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.

4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.

5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.





Mulai Zakat Dari Sekarang...

Kunjungi langsung :

Http//www.sinergifoundation.org

Jenis Zakat


Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
Zakat Fitrah

Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah.

Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.

Ketentuan bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah (Muzaki) adalah :

a. Orang tersebut beragama Islam

b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)

c. Orang tersebut pada waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya

d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain



Untuk lebih jelasnya kita perhatikan hadis dari Rasulullah berikut :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌ وَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَ الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبوداودوابن ماجه)

Artinya :

Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah (Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas )



Sekarang kita pelajari apakah yang dapat kita berikan dalam zakat fitrah ini?

Berikut hadis Rasulullah mengenai hal ini :

عَنِ ابْنِ عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخا رى ومسلم)

Artinya Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635)

Jadi jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Papua dan lain-lain.

Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 Liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.

Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan uang atau yang lainnya.

Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.





Zakat Maal
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Zakat Maal memang berbeda dengan zakat fitrah. Zakat fitrah hanya diberikan dalam setahun sekali yaitu sebelum salat Idul fitri dan dengan jumlah yang sama setiap jiwanya yaitu 2,5 kg atau 3,1 liter beras (makanan pokok) tetapi ketentuan zakat maal berbeda-beda jumlahnya, antara satu benda dengan benda yang lainnya.

Zakat maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam hadits Rasulullah menjelaskan sebagai berikut :

اِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَ اَغْنِيَاءِاْلْمُسْلِمِيْنَ فِيْ اَمْوَالِهِمْ يَقُوْ لُ الَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءهُمْ وَلَمْ يَجْهَدُ الْفُقَرَاءُاِذَاجَائُوْااوْغُرُوْااِلاَّبِمَا يَصْنَعُ اَغْنِيَا ئُوْ هُمْ اِلاَّوَاِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمُ حِسَا بًا شَدِيْدًاوِيُعَذِّبُهُمْ عَذَابًااَلِيْمًا (رواه الطبراني)

Artinya :

Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali perbuatan golongan orang kaya. Ingatkan Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih ( Hadis Riwayat at-Tabrani )



Sekarang perhatikan firman Allah swt. berikut, yang termuat dalam al-Quran surat at-Taubah/9 : ayat 103.



خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا ...(التوبة: ١٠٣)

Artinya :

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan mensucikan mereka ( Q.S at.Taubah/9 : Ayat 103 )



Allah hanya mewajibkan kepada kaum muslim yang kaya saja untuk melaksanakan zakat maal itu, hal ini menunjukkan bahwa ketentuan agama Islam tidak memberatkan bagi umat Islam yang kurang mampu.

Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.

Allah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :

وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)

Artinya :

Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.







































Zakat atau menyesal selamanya”

Kunjungi langsung :



Http//www.sinergifoundation.org

TEORI ZAKAT


Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.

Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.



Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.


Ayo mulai zakat dari sekarang!!!

Kunjungi langsung :

Http//www.sinergifoundation.org

Gak Zakat = Maling


Mengapa orang yang tidak membayar zakat dihukumi seperti pencuri, bahkan bisa dikatakan lebih keji daripada pencuri?

Dalam Al-Qur’an, Zakat berkali-kali disebutkan, diantaranya adalah:

· QS. Al Baqarah, ayat 110:
Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan apa saja yang kalian berikan berupa harta, maka akan kalian temukan pahalanya di sisi Allah, dan Allah Maha Melihat atas apa yang kalian lakukan.

· QS. Al-Baqarah, ayat 277:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, dan menegakkan shalat, serta menunaikan zakat, maka bagi mereka balasan kebaikan ada di sisi Rabb mereka, mereka tiada takut apalagi bersedih hati.

Beberapa Hadis Nabi juga menyatakan akan wajibnya membayar Zakat:

· Riwayat Ibnu Umar r.a, dari Rasulullah saw:
Islam dibangun diatas lima rukun, yaitu: Syahadat Laa ilaaha Illallah wa anna Muhammadan Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan haji, serta puasa Ramadhan.

· Riwayat Abu Hurairah r.a dari Rasulullah saw:
Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan bagi masing-masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka.



Harta yang wajib dizakati harus memenuhi unsur berikut:

· Milik Penuh (Al-Milkuku at taam).
Maksudnya adalah harta yang dimiliki adalah miliknya, bukan harta pinjaman atau sebagian adalah milik orang lain.

· Mencapai Nishab.
Harta yang wajib dimiliki tidak hanya harus milik penuh, tetapi juga sudah mencapai batas minimal (nisab) wajib zakat. Jika belum mencapai batas minimal maka tidak wajib mengeluarkannya. Untuk masalah nisab, akan dibahas kemudian.

Perintah dan hukum membayar zakat

Perintah untuk mengeluarkan Zakat bagi setiap Muslim diseluruh dunia sudah sangat jelas diharuskan menurut kaidah Islam karena membayar zakat merupakan salah satu Rukun Islam yg harus dilakukan dan dikerjakan oleh setiap orang yg beragama Islam. Pengertian Berzakat sendiri ialah mengeluarkan harta benda kita secara ikhlas dan diberikan kepada orang – orang yg membutuhkan atau orang yang berhak untuk menerima zakat dlm jumlah yg sudah ditentukan dlm perhitungan Islam.

Jenis dan Syarat Zakat

Pengertian Zakat menurut ajaran islam ialah membayar sesuatu dlm bentuk harta dlm jumlah tertentu yg harus di keluarkan dan diberikan oleh orang yg masuk kdlm Syarat Zakat kepada golongan atau orang – orang yg berhak menerimanya seperti Fakir Miskin, Anak Yatim, dan lain sebagainya yg sudah diatur didalam ketentuan kaidah agama Islam. Sedangkan Hukum Mengeluarkan Zakat ialah Wajib bagi seorang muslim yg mampu karena Berzakat termasuk Rukun Islam nomor 3 yang harus dilakukan oleh setiap Muslim.

Keistimewaan manfaat berzakat

Keistimewaan Zakat Fitrah, Keutamaan Zakat Fitrah dan Manfaat Zakat Fitrah untuk segi ibadah atau agama maupun untuk pribadi mempunyai banyak sekali manfaatnya. Hal tersebut dikarenakan Zakat Fitrah merupakan Rukun Islam dan Allah Swt memerintahkan langsung untuk dilaksanakan oleh para hamba2 nya sehingga sdh sangat jelas bahwa Manfaat Membayar Zakat Fitrah ini pasti banyak sekali dan bisa kami tulis serta jelaskan Manfaat Mengeluarkan Zakat Fitrah seperti dibawah ini.

Waktu Membayar Zakat


Zakat fithri atau fitrah adalah zakat yang ditunaikan karena berkaitan dengan waktu Idul Fithri sehingga waktunya pun dekat dengan waktu perayaan tersebut.

Membayar Zakat Fitrah dan Doa Zakat Fitrah


Membayar Zakat merupakan kewajiban semua umat Islam bagi yang mampu. Seseorang dikatakan mampu untuk membayar Zakat Fitrah apabila seseorang tersebut mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan bagi keluarganya.

Tata Cara Bayar Zakat


Tata cara membayar zakat fitrah anda lagi bingung nyari nyari mengenai cara mengeluarkan zakat fitra, memang kita ummat islam dikala bulan suci ramadhan merupakan hal yang wajib hukumnya berzakat fitrah sekali setahun maka dari itu pada kesempatan kali ini hasbihtc akan share mengenai Tata Cara Membayar Zakat Fitrah namum sebelumnya alangkah baiknya jika

Indahnya Lebaran Dan Berzakat

Lebaran sebentar lagi. Berarti puasa juga tinggal menghitung hari. Kemudian akan tiba saatnya
mengucapkan "selamat tinggal, Ramadhan tahun ini". Mudah-mudahan diberi umur panjang, sehingga tahun depan bisa bertemu lagi dengan bulan Ramadhan nan suci, penuh berkah dan maghfiroh. Amin. 

Cara Hitung Zakat

zakat di www.sinergifoundation.org

Minggu, 26 Juni 2016

Tuanikan Zakat Sebelum Di Laknat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Zakat merupakan amalan yang telah diatur secara rinci di Al-Quran dan hadist.

Potensi Zakat Indonesia, Sampai 217 Triliun Per Tahun


Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan, potensi zakat di seluruh Indonesia mencapai Rp 217 triliun dalam setahun. Dia menjelaskan, potensi itu belum seluruhnya tergali dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan umat.

Miftah Faridl Ajak Masyarakat Berzakat via Lembaga

Memasuki Peran Ketiga Ramadhan 1437 H (2016), Ketua Umum MUI Kota Bandung mengajak masyarakat untuk berbagi kebahagiaan di bulan Ramadhan, dengan menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi dan terpercaya