Ayo Zakat

Ayo Zakat
Ayo berzakat di sinergi foundation

Kamis, 25 Agustus 2016

Arah Pembangunan Masadepan Desa

Tahun 2015 akan menjadi awal untuk kembali membuat desa menjadi kekuatan sejati. Terutama terkait dengan pemberlakuan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasar pada kebijakan itu, kedepan pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.
Selain itu, konsep pembangunan mendatang akan semakin berkesinambungan dan saling terintegrasi. Yaitu keseimbangan pembangunan dan pengelolaan potensi darat (pertanian-industri) dan potensi laut (perikanan-maritim). Terutama setelah pemerintah menetapkan Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan semakin diperkuat dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Kebijakan tersebut memberi ruang lapang bagi Pemerintah daerah terutama pemerintah desa untuk mengelola potensi dan anggaran berbasis pada wilayah lautan/perairan.
Merujuk pada dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan bahwa sasaran menurunnya jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa atau meningkatnya desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Agar hal tersebut dapat terlaksana maka telah disusun enam Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan.
Pertama, Penanggulangan kemiskinan di Desa. Kedua, Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum sesuai dengan kondisi geografis desa. Ketiga, Pembangunan Sumber Daya Manusia, Keberdayaan, dan Modal Sosial Budaya Masyarakat Desa. Keempat, Penguatan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. Kelima, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, Penataan Ruang Kawasan Perdesaan, serta Mewujudkan Kemandirian Pangan. Keenam, Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota. Itulah komitmen pemerintah lima tahun mendatang yang akan sangat berdampak positif bagi kemajuan desa.
Ini sekaligus menjadi peluang bagi Provinsi Maluku. Merujuk pada data BPS (Badan Pusat Statistik) menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Maluku sebesar 20% (setara dengan 320.000 jiwa dari total penduduk 1.6 juta jiwa pada 2013) atau menyandang predikat sebagai provinsi nomor tiga termiskin di Indonesia, setelah Papua dan Papua Barat. Selain itu, bila merujuk pada perbandingan kemisikinan di desa-kota, maka jumlah penduduk miskin terbanyak adalah di desa. Tentu ini berbanding terbalik dengan potensi sumberdaya desa yang tergolong cukup banyak dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pemberlakuan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa akan menjadi angin sejuk bagi 1053 desa/kelurahan di Provinsi Maluku. Dana pembangunan desa sebesar 1.4 miliar rupiah akan mengalir dan menggerakan pembangunan dan sektor-sektor produktif di desa. Tetapi alokasi dana tersebut tidaklah mudah untuk diakses. Pemerintah telah menetapkan mekanisme yang ketat dan terarah, agar desa yang hendak mengkases atau mengelola dana dapat berjalan sesuai aturan mekanisme yang berlaku. Telah menjadi rahasia publik bahwa problem utama di desa adalah sumberdaya manusia, dan sebagian besar desa di Maluku gagap soal administrasi publik atau pemerintahan. Maka jalan satu-satunya untuk menambal kelemahan itu adalah mendidik dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.

klik http://www.sinergifoundation.org/lumbung-desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar