Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib
dilaksanakan. Zakat merupakan amalan yang telah diatur secara rinci di Al-Quran
dan hadist.
“Di antaranya, hadist Nabi dari Ibnu Umar RA, bahwa Nabi
bersabda, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitrah setelah/di akhir Ramadan satu sa’
(4 kali raupan kedua tangan) 3,5 liter berupa gandum (bahan pokok) wajib atas
laki-laku muslim, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, maupun budak. Hadist
riwayat An-Nasai Jilid 5 Halaman 48,” demikian penjelasan Sekretaris Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Ustad Anwar kepada Rappler Rabu, 22 Juni.
Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah, zakat yang wajib
dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu setiap menjelang Idul Fitri di bulan
Ramadan.
Sesuai dengan hadist di atas, besarnya zakat fitrah telah
ditentukan, yakni sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram bahan pokok.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyalurkan zakat secara perorangan
karena berpotensi menghilangkan pahala zakat dan juga mempengaruhi keikhlasan
pemberi zakat.
Hal ini disampaikan Direktur Umum Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas) Kiagus M Tohir yang juga mengimbau sebaiknya masyarakat membayar zakat
melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi.
“Kita perlu menyadarkan muzaqi (pemberi zakat) agar membayar
zakat kepada Baznas atau minimal ke lembaga amil zakat resmi. Jangan
sendiri-sendiri,” kata Kiagus di Jakarta, Selasa (7/6/2016) malam, seperti
dikutip dari Antara.
Ia mencontohkan kasus pemberian zakat langsung yang akan
menimbulkan syirik kecil.
“Misalkan saya mustahik, saya diberikan zakat sebesar Rp2
juta oleh kamu, lalu saya sangat berterima kasih sama kamu. Nantinya ketika
bertemu kamu juga saya bisa langsung cium tangan karena dulu diberikan zakat
besar. Itu syirik kecil namanya,” jelasnya.
Sementara kemungkinan hal negatif yang dilakukan pemberi
zakat ialah mengungkit-ungkit zakat yang diberikan kepada mustahik. Kedua hal
tersebut dinilai dapat menghilangkan pahala zakat.
Sedangkan apabila muzaqi membayar zakatnya melalui lembaga
resmi akan memutus hubungan pemberi dan penerima zakat sehingga kemungkinan
kehilangan pahala menjadi tidak ada.
Tetapi ia juga tidak melarang jika ada masyarakat yang memang
ingin memberikan zakat langsung, “Tapi bukannya tidak membolehkan membayar
zakat secara langsung. Boleh saja. Tapi lebih baik bila disalurkan melalui
lembaga amil zakat,” jelas dia.
Data dari Baznas menyebutkan penerimaan zakat nasional baru
1,2 persen dari potensi sebesar Rp217 triliun. Hal tersebut dikarenakan
kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat melalui lembaga resmi dan
juga ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga amil zakat.
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Blog ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
Dan untuk lebih memudahkan apabila anda mau menghitung berapa jumlah zakat anda, berikut ini adalah kalkulator untuk menghitung zakat, silahkan klik pada link berikut www.sinergifoundation.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar