Ayo Zakat

Ayo Zakat
Ayo berzakat di sinergi foundation

Senin, 27 Juni 2016

Perintah dan hukum membayar zakat

Perintah untuk mengeluarkan Zakat bagi setiap Muslim diseluruh dunia sudah sangat jelas diharuskan menurut kaidah Islam karena membayar zakat merupakan salah satu Rukun Islam yg harus dilakukan dan dikerjakan oleh setiap orang yg beragama Islam. Pengertian Berzakat sendiri ialah mengeluarkan harta benda kita secara ikhlas dan diberikan kepada orang – orang yg membutuhkan atau orang yang berhak untuk menerima zakat dlm jumlah yg sudah ditentukan dlm perhitungan Islam.


Untuk Keistimewaan, Manfaat dan Keutamaan Membayar Zakat sendiri yg dpt diperoleh bagi para pelakunya antara lain mendapatkan pahala yg begitu besar, dijanjikan dimasukan kedalam Surga yg kekal, mempersatukan umat islam dan dapat mensucikan harta – harta kita yg kita punyai. Kemudian kami ingatkan kepada anda bahwa Manfaat Mengeluarkan Zakat sangat banyak dan disetiap harga benda yang kita punyai itu terdapat 2.5 % milik orang – orang yang membutuhkan sehingga mulai dari sekarang rajin-rajinlah bersedekah dan Berzakat.

Sedangkan untuk Syarat Wajib Zakat untuk orang – orang muslim ialah Beragama Islam, Merdeka, Mempunyaii harta seendiri bukan harga orang laiin, Harta km sudah masuk ke dlm Hisab dan Harta yg dimilik oleh anda merupakan kelebihan dari kebutuhan – kebutuhan pokok km. Kemudiian jikka terdapat anak kecil dan orang gila yg ingin membayar zakat maka masih dibolehkan asalkan masuk kedalam Syarat – Syarat Zakat seperti diatas itu.

Untuk Perintah Membayar Zakat dan Perintah Mengeluarkan Zakat di Agama Islam tentunya banyak sekali karena Berzakat merupakan salah satu Rukun Islam dan Perintah untuk Mengeluarkan Zakat yg disampaikan dlm Firman Allah Swt di Surat Al Baqarah Ayat ; 43 berbunyii, ” Dirikan-lah Shalat, Tunaikan-lah Zakat & Ruku-lah beserta orang2 yg melakukan ruku ”. Lallu Perintah Zakat Firman Allah Swt di Surat Al Baqarah, ayat : 110 yg berbunyi,” Dirikan-lah Shalat dan Tunaikanlah zakat dan kebaikan apa saja yg kamu usahakan bagi anda, tentu anda akan mendapatkan pahala-nya pd Allah Swt, sesungguhnya Allah Maha Melihat apa2 yg km kerjakan ”.

Sedangkan untuk Hukum Menunaikan Zakat, Hukum Mengeluarkan Zakat dan Hukum Membayar Zakat tentunya sudah sangat jelas yaitu Wajib bagi siapa saja yg beragama islam, merdeka dan termasuk kedlm Syarat Wajib Orang yang membayar zakat dan bagi anak kecil maupun orang gila yg mampu untuk membayar zakat maka Hukum Membayar Zakat nya jg wajib karena hal ini termasuk kedalam Rukun Islam nomor 3.

Jangan lupa bayar zakat mu di http://www.sinergifoundation.org



Tidak ada komentar:

Posting Komentar